Beranda | Artikel
Pengertian Talaq, Khulu, Faskh Masa Iddah Wanita - Tafsir Surat At-Talaq Bagian 2
Jumat, 27 September 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Pengertian Talaq, Khulu’, Faskh Masa Iddah Wanita merupakan bagian dari kajian Tafsir Al-Qur’an yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Abu ‘Abdil Muhsin Firanda Andirja, M.A. pada 14 Dzul Qa’idah 1440 H / 17 Juli 2019 M.

Kajian Tentang Pengertian Talaq, Khulu’, Faskh Masa Iddah Wanita – Tafsir Surat At-Talaq Bagian 2

Kemarin kita sampai pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan dia jalan keluar.”

Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa seakan-akan orang yang terjebak dalam kasus talaq ini dia dalam kondisi yang sempit sehingga dia butuh jalan untuk keluar. Kondisi ini dialami oleh sang lelaki yang menjatuhkan talaq ataupun sang wanita yang ditalaq, dua-duanya menghadapi kesulitan.

Sehingga untuk bisa mendapatkan jalan keluar mereka harus bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setelah itu Allah berfirman:

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ

Jika dia bertaqwa, selain dikasih solusi, Allah berikan rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka.

Kemudian Allah tekankan lagi:

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ

“Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah maka Allah cukup baginya.”

Ini semua harus dia wujudkan dalam hatinya tatkala dia menghadapi permasalahan seperti ini. Dia harus bertakwa, harus bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga Allah akan berikan solusi dan akan Allah akan berikan dia rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka.

Kata Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ اللَّـهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّـهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ﴿٣﴾

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melaksanakan urusan yang Dia kehendaki, sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa Allah akan menjalankan keputusanNya. Tidak ada yang bisa mencegah keputusan Allah. Jika seseorang sudah bertaqwa, Allah akan kasih jalan keluar kepadanya. Tetapi butuh kesabaran.

قَدْ جَعَلَ اللَّـهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“masing-masing ada ukurannya.”

Demikian juga jalan keluar tersebut ada waktunya. Bisa jadi langsung, bisa jadi tertunda, sesuai dengan kemaslahatan yang Allah lihat bagi sang hamba. Maka tugas seorang yang menjatuhkan cerai atau dicerai adalah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Allah berikan solusi baginya. Setelah itu Allah berfirman tentang para wanita yang ditalaq bahwa mereka memiliki masa iddah.

Talaq, Khulu’, Faskh

Berkaitan dengan pernikahan, ini bisa selesai dari salah satu dari tiga cara; talaq, khulu’, faskh. Talaq kita ketahui ketika laki-laki menjatuhkan talaq.

Adapun khulu’, yang memintanya adalah wanita dengan pembayaran yang disepakati oleh pihak keduanya. Bisa jadi hanya sekedar mengembalikan mahar, bisa jadi lebih daripada sekedar mahar. Kalau ternyata sang lelaki sudah mengeluarkan biaya banyak maka dia tidak menerima khulu’ kecuali sang wanita membayar mahar + lain-lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Adapun faskh yaitu biasanya yang menjatuhkannya adalah pemerintah. Ketika ada hal-hal dalam pernikahan yang tidak sesuai. Contohnya ternyata sang laki-laki diketahui memiliki aib atau muncul belakangan aib yang disitu dia tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang suami. Misalnya juga ternyata pernikahan tersebut ternyata tidak sesuai dengan syarat dan rukunnya (tidak ada wali, tidak ada saksi). Maka laporkan kepada qadhi, maka qadhi berhak untuk membatalkan pernikahan tersebut. Dan banyak hal-hal lainnya yang bisa dilakukan dengan faskh melihat maslahat kedua belah pihak.

Perbedaan faskh dengan talaq adalah bahwa dengan talaq pernikahannya selesai. Adapun faskh, pernikahan dibatalkan/dibongkar kembali.

Dari sini kita tahu bahwasannya hukum asal dalam Islam yang dianjurkan adalah menikah. Bahkan Nabi mengatakan:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Barangsiapa yang benci dengan sunnahku maka bukan dari golonganku.” (HR. Muslim)

Nabi menikah..

Namun -dalam Islam- kalau ternyata pernikahan tersebut tidak berjalan, tidak bisa menghasilkan maslahat yang diharapkan, maka boleh terjadi perpisahan. Perpisahan ini boleh dengan cara sang laki-laki menjatuhkan talaq, atau wanita yang meminta dengan khulu’, atau pemerintah campur tangan sehingga mengadakan faskh. Dan ini adalah solusi terakhir.

Berbeda dengan sebagian agama seperti agama Nasrani, mereka tidak ada namanya talaq. Kalau ternyata tidak ada kecocokan antara lelaki dan wanita, tidak boleh terjadi talaq. Apa yang terjadi kehidupan rumah tangga seperti itu? Maka mereka akan tertekan dalam penderitaan berpuluhan tahun karena cerai tidak diperbolehkan.

Dalam Islam ada solusi. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan mau apa lagi? Maka ditempuhlah namanya talaq atau khulu’ atau pemerintah campur tangan yang disebut dengan faskh.

Masa Iddah (Penantian)

Masa iddah ini hanya untuk perempuan. Tidak ada masa iddah bagi laki-laki seperti yang dikatakan oleh orang-orang liberal. Mereka berkata bahwa bukan hanya lelaki yang boleh menjatuhkan talaq, perempuan juga boleh menjatuhkan talaq. Kalau perempuan menjatuhkan talaq, maka lelaki ada masa iddahnya, yaitu 4 bulan 10 hari.

Masa iddah wanita dibagi menjadi dua:

1. Wanita yang suaminya meninggal

Wanita yang suaminya meninggal mempunyai masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Ini semua berkaitan dengan hari hijriyah.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Dan kalian yang meninggal dan meninggalkan istri-istri maka istri-istrinya disuruh menunggu 4 bulan 10 hari.” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)

Setelah menunggu 4 bulan 10 hari baru boleh menikah.

2. Wanita yang ditalaq

Wanita yang ditalaq terberbagi menjadi dua. Yaitu:

a. Wanita yang belum digauli

Ketika seorang wanita menikah kemudian akad nikah lalu baru berjalan seminggu, belum tinggal serumah dan belum digauli sudah diceraikan. Hal ini mungkin terjadi. Maka tidak ada masa iddahnya. Kata Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi para wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab[33]: 49)

Wanita tersebut langsung boleh menikah.

b. Wanita yang sudah digauli

Wanita yang sudah digauli terbagi menjadi empat. Yaitu:

i. mengalami haid

Bagi yang masih mengalami haid, maka masa iddahnya adalah tiga kali haid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

Misalnya dia diceraikan dimasa suci. Maka dia menunggu haid pertama kemudian suci lagi, tunggu haid kedua selesai lalu suci lagi, tunggu haid ke tiga selesai dan begitu suci maka sudah selesai masa iddahnya. Setelah selesai, dia boleh menikah dengan lelaki lain.

ii. hamil

Bagi wanita yang diceraikan ketika hamil, maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan. Termasuk dalam hal ini -kata para ulama (ada khilaf)- tapi pendapat yang kuat adalah jika ternyata wanita yang suaminya meninggal dalam kondisi hamil, maka iddahnya juga sampai melahirkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Talaq[65]: 4)

iii. tidak haid/diragukan haidnya (menopause atau belum haid)

Adapun yang tidak haid atau diragukan haidnya, maka ini semuanya tiga bulan hijriyah. Ini yang Allah sebutkan dalam surat At-Talaq. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan wanita-wanita yang telah putus asa dari haidnya (menopause), jika kalian ragu (tentang haidnya) maka iddahnya tiga bulan, demikian juga wanita yang belum haid.” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Simak penjelasan lengkapnya pada menit ke-15:07

Download mp3 Kajian Tentang Pengertian Talaq, Khulu’, Faskh Masa Iddah Wanita – Tafsir Surat At-Talaq Bagian 2


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47754-pengertian-talaq-khulu-faskh-masa-iddah-wanita-tafsir-surat-at-talaq-bagian-2/